Uji KIR adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran untuk digunakan di jalan raya sehingga kendaraan yang berada di jalan raya merupakan kendaraan yang masih berfungsi dengan baik. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna kendaraan serta pengemudi lain di jalan raya.
Pelaksanaan Uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Uji KIR berlaku untuk kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang. Hal ini juga berlaku untuk plat kuning atau hitam.
Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015.
Tentu saja kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi. Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji KIR.
Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:
Syarat yang perlu dipenuhi yaitu dokumen kendaraan. Berkas pendaftaran ini dapat diserahkan ke tempat Pengujian Kendaraan bermotor. Biasanya berada di Dinas Perhubungan sekitar. Syarat ini harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mengajukan KIR pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan. Jangan lupa untuk semua dokumen yang dipersiapkan asli dan juga fotokopi.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti uji Kir.
Sedangkan untuk perpanjangan KIR, syarat yang dibutuhkan berbeda. Syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini.
Setelah semua syarat di atas sudah dikumpulkan, maka langkah selanjutnya adalah untuk menyerahkan berkas. Berikut ini adalah tata cara yang perlu diperhatikan dalam pengajuan KIR:
Apa saja elemen yang akan diuji saat proses Kir berlangsung? Sebagai pemilik kendaraan Anda harus tahu hal ini. Karena jika terdapat komponen yang rusak, maka kendaraan tidak akan lolos uji.
Jadi akan lebih baik untuk memperbaiki komponen kendaraan sebelum proses pengujian. Beberapa elemen uji kir adalah sebagai berikut ini.
Semua rangkaian uji kir adalah wajib dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang bersangkutan. Besarannya sekitar Rp 70.000 sampai Rp 87.000 belum termasuk biaya administrasi.
Untuk bergabung bersama Ritase, caranya sangat mudah sekali, kamu hanya perlu klik Menjadi mitra Ritase maka nanti tim kami akan menghubungi kamu. Setelah itu, akan ada banyak permintaan setiap harinya untuk pengiriman barang sesuai yang diberikan oleh Ritase. Tentu saja bergabung bersama Ritase tidak akan menyusahkan transporter dan bersama Ritase kamu hanya perlu kendaran yang baik dan sopir jujur. Yuk, bergabung bersama Ritse sekarang juga.
2 Comments