Ritase Academy

Uji KIR

Ingat Selamat, Ingat Uji KIR!

Uji KIR adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran untuk digunakan di jalan raya sehingga kendaraan yang berada di jalan raya merupakan kendaraan yang masih berfungsi dengan baik. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna kendaraan serta pengemudi lain di jalan raya.

Pelaksanaan Uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Uji KIR berlaku untuk kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang. Hal ini juga berlaku untuk plat kuning atau hitam.

Ada peraturan undang-undang yang mengatur loh!​

Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. 

Tentu saja kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi. Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji KIR. 

Apa saja jenis-jenis kendaraan yang perlu uji KIR?​

Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:

  1. Mobil sewa. 
  2. Taxi.
  3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, 
  4. Bus. 
  5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang. 
  6. Seluruh macam truk. 
  7. Mobil pick up.
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng.

Apa saja syarat untuk pendaftaran KIR?

Syarat yang perlu dipenuhi yaitu dokumen kendaraan. Berkas pendaftaran ini dapat diserahkan ke tempat Pengujian Kendaraan bermotor. Biasanya berada di Dinas Perhubungan sekitar. Syarat ini harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mengajukan KIR pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan. Jangan lupa untuk semua dokumen yang dipersiapkan asli dan juga fotokopi. 

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti uji Kir. 

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  3. KTP dari pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
  5. Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
  6. Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
  7. Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir. 

Sedangkan untuk perpanjangan KIR, syarat yang dibutuhkan berbeda. Syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini. 

  1. STNK kendaraan yang masih berlaku
  2. Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
  3. Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir.

Tata cara pendaftaran uji KIR mobil

Setelah semua syarat di atas sudah dikumpulkan, maka langkah selanjutnya adalah untuk menyerahkan berkas. Berikut ini adalah tata cara yang perlu diperhatikan dalam pengajuan KIR:

  1. Datang ke Dinas Perhubungan dan masuk ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri. Anda bisa memilih lokasi yang terdekat. Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online (Masuk ke website: http://ngekironline.co.id/). 
  2. Anda akan mendapatkan booking uji yang isinya adalah jadwal pengujian kendaraan. Karena ada banyak kendaraan yang perlu diuji, maka Anda harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan. 
  3. Sesuai dengan jadwal Anda bisa langsung datang ke tempat pengujian. Dokumen yang tadi telah dikumpulkan bisa diserahkan pada saat akan diuji. 
  4. Proses pengujian akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang dimiliki. Anda hanya perlu menunggu saja dan tinggal mengambil bukti lulus uji.

Mengenal elemen dalam uji KIR mobil​

Apa saja elemen yang akan diuji saat proses Kir berlangsung? Sebagai pemilik kendaraan Anda harus tahu hal ini. Karena jika terdapat komponen yang rusak, maka kendaraan tidak akan lolos uji. 

Jadi akan lebih baik untuk memperbaiki komponen kendaraan sebelum proses pengujian. Beberapa elemen uji kir adalah sebagai berikut ini. 

  1. Tahapan pra uji, Tahapan pertama adalah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan penguji akan menggesek nomor kendaraan pada mesin untuk mencocokan. Selain itu terdapat pemeriksaan non mekanis dan uji visual.
  2. Smoke tester, Berfungsi untuk mengecek ketebalan dari asap kendaraan. 
  3. Play detector, Pemeriksaan komponen bawah kendaraan.
  4. Head light tester, Pengukuran intensitas cahaya lampu utama pada kendaraan.
  5. Side slip tester, Pengecekan kondisi roda depan kendaraan. 
  6. Axle Road, Penimbangan beban kendaraan tanpa muatan. 
  7. Brake tester, Pengujian efisiensi dari rem kendaraan. 
  8. Speedometer tester, Mengetahui besar kecilnya penyimpangan yang terjadi pada kecepatan kendaraan. 

Semua rangkaian uji kir adalah wajib dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang bersangkutan. Besarannya sekitar Rp 70.000 sampai Rp 87.000 belum termasuk biaya administrasi.

Jadilah Mitra Ritase untuk mendapatkan muatan rutin dengan mudah!​

Untuk bergabung bersama Ritase, caranya sangat mudah sekali, kamu hanya perlu klik Menjadi mitra Ritase maka nanti tim kami akan menghubungi kamu. Setelah itu, akan ada banyak permintaan setiap harinya untuk pengiriman barang sesuai yang diberikan oleh Ritase. Tentu saja bergabung bersama Ritase tidak akan menyusahkan transporter dan bersama Ritase kamu hanya perlu kendaran yang baik dan sopir jujur. Yuk, bergabung bersama Ritse sekarang juga.

Share article

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

    2 Comments

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *